Banda Aceh (ANTARA News) - Senior representatif Pemerintah RI di Aceh Monitoring Mission (AMM), Mayjen TNI Bambang Dharmono, menegaskan bahwa semua organisasi ilegal yang ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) harus dibubarkan, tidak terkecuali Sentra Informasi Referendum Aceh (SIRA)."Berdasarkan surat Menko Polhukam tertanggal 18 Maret 2006 itu, maka saya harus menjamin bahwa tidak ada lagi organisasi ilegal di Aceh," katanya kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu.Oleh karena itu, Bambang menegaskan kembali bahwa keberadaan semua organisasi di provinsi ujung paling barat pulau Sumatera ini harus legal berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Republik Indonesia."Artinya, semua organisasi itu harus legal adanya, organisasi boleh dibuat kemudian didaftarkan sesuai dengan UU yang berlaku. Karenanya, jika ada organisasi yang tidak ada izin dan bergerak tanpa izin yang jelas, maka itu namanya ilegal," ujarnya.Ketika ditanya pers mengenai keberadaan SIRA, ia menegaskan kembali bahwa organisasi yang dipimpin Muhammad Nazar itu sudah tidak ada sejak mendapat teguran yang disampaikan pimpinan AMM melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM)."Namun, Muhammad Nazar itu memang pencetus SIRA, akan tetapi sampai hari ini SIRA itu tidak ada lagi," kata Bambang.Ia pun mengatakan, langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi ilegal di Aceh itu tidak terkecuali dengan organisasi Pembela Tanah Air (Peta)."Peta itu sebenarnya bukan organisasi, tetapi merupakan kompensasi terhadap orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap GAM selama Aceh didera konflik bersenjata, namun sekarang sudah damai," ujarnya.Menanggapi pertanyaan pers mengenai jumlah organisasi yang dinilai ilegal di Aceh, Bambang menyatakan, masih dalam verifikasi pemerintah dan segera diumumkan bila datanya sudah lengkap.Dia menegaskan, jika organisasi-organisasi ilegal itu juga tidak membubarkan diri sesuai imbauan pemerintah, maka aparat kepolisian akan menertibkan dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.Oleh karena, butir-butir nota kesepahaman damai (MoU) antara Pemerintah dengan pihak GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005, disebutkan bahwa kewajiban Pemerintah Indonesia untuk membubarkan organisasi-organisasi ilegal itu, demikian Bambang Dharmono. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006