Jakarta, 19/3 (ANTARA) - Upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk melindungi jenis ikan terancam punah dan menjaga keseimbangan ekosistem perairan laut mendapat respon positif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2012 tentang Larangan Penangkapan Ikan Hiu, Pari Manta dan Jenis-Jenis Ikan Tertentu di Perairan Laut Kabupaten Raja Ampat. Dikeluarkannya Perda No. 9/2012 tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah Raja Ampat dalam menjaga jenis ikan rawan terancam punah yang berada di wilayah perairan Raja Ampat. Hari ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melakukan terobosan baru dengan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang mengeluarkan peraturan daerah untuk melindungi beberapa biota laut yang sudah semakin terancam populasinya di alam. Saya berharap Perda ini bisa menjadi pemicu pemerintah daerah lain serta pemerintah pusat sendiri untuk mengembangkan peraturan sejenis, untuk memberikan efek positif pada implementasinya, yang tentunya akan memberikan nilai positif Indonesia di mata dunia." Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, ketika membuka Simposium Nasional Perlindungan Hiu di Indonesia, di Jakarta (19/03).

     Menurut Sharif, akhir-akhir ini aktivitas penangkapan hiu, terutama perdagangan sirip hiu banyak mendapat sorotan dunia internasional. Penangkapan yang tidak terkendali dikhawatirkan akan menyebabkan ancaman kepunahan ikan hiu dunia. Apalagi dalam The Conference of the Parties to the Convention on International Trade in Endangered Species (COP CITES) pada bulan Maret tahun 2013 juga telah memasukkan 4 spesies hiu ke dalam daftar Appendik II CITES.  Ini berarti bahwa Indonesia sudah harus melakukan langkah-langkah pengelolaan yang lebih baik terhadap sumberdaya ikan hiu di Indonesia. “Dengan masuknya beberapa spesies hiu ke dalam Daftar Appendik II CITES, ini berarti bahwa kegiatan penangkapan ikan hiu masih tetap diperbolehkan tapi dengan pengaturan yang ketat,” jelasnya.

     Sharif menegaskan, banyak kalangan, termasuk KKP, menilai masalah perburuan hiu sangat kompleks karena melibatkan berbagai dimensi, baik itu dimensi ekonomi, sosial, budaya hingga perlindungan atau konservasi. Upaya menghentikannya pun, bukan sebuah perkara mudah. Apalagi, selama masih ada pembeli yang mau menerima sirip-sirip hiu, maka pasar akan selalu terbuka, dan perburuan masih akan terus terjadi. Untuk mengatasinya, butuh sebuah pendekatan yang holistik secara ekonomi politik untuk mengatasinya. “Tidak cukup hanya menangkap pelaku perburuan saja tetapi termasuk juga memperkuat regulasi dan penegakan hukum di lapangan terhadap negara penerimanya,” tandas Sharif.

     Populasi hiu mengalami penurunan yang cepat dan drastis di seluruh dunia akibat tekanan perburuan. Permintaan sirip hiu yang terus meningkat di pasar internasional disinyalir menjadi pemicunya. Sedikitnya 73 juta ekor hiu dibunuh setiap tahunnya yang sebagian besar hanya diambil siripnya saja, sebagai bahan sup. Akibatnya, banyak spesies hiu telah mengalami penurunan lebih dari 75%, bahkan pada beberapa spesies tertentu hingga 90% atau lebih. Hiu menjadi sasaran langsung maupun tidak langsung sebagai tangkapan sampingan dalam industri perikanan pelagis. Bahkan saat ini, Indonesia menduduki peringkat tertinggi sebagai eksportir hiu dan pari manta terbesar di dunia. Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Menteri Kelautan dan perikanan telah menetapkan kepulauan Raja ampat sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional melalui Keputusan Menteri KP No. 64/Men/2009 tentang penetapan kawasan konservasi perairan nasional kepulauan Raja Ampat dan laut di sekitarnya di provinsi Papua Barat serta Keputusan Menteri KP No. 65/Men/2009 tentang penetapan kawasan konservasi nasional kepulauan Waigeo sebelah barat dan laut di sekitarnya di provinsi Papua Barat.

     Sinergi Blue Economy

     KKP mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap isu-isu konservasi. Dari target luas kawasan konservasi perairan yang ditargetkan tercapai pada tahun 2020 seluas 20 juta ha dan pada tahun 2014 ditargetkan tercapai seluas 15,5 juta ha, KKP bersama pemerintah daerah telah menunjukkan komitmennya dengan tercapainya luas kawasan konservasi perairan seluas 15,78 juta ha pada tahun 2012 dengan target penambahan luas sebesar 500.000 ha pada tahun 2013. Untuk itu, pengembangan kawasan konservasi perairan ini harus sejalan dengan prinsip-prinsip Blue Economy. "Saat ini Pilot pengelolaan kawasan konservasi kami kembangkan di beberapa lokasi untuk mendukung blue economy ini, di antaranya di Nusa Penida dan Lombok Timur. Ini semua, merupakan bukti komitmen pemerintah, pemerintah daerah dan kita semua dalam mendukung pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan," jelas Sharif.

     Selain itu, Indonesia melalui KKP juga berkontribusi dalam penyelesaian CTMPAs (Coral Triangle Marine Protected Area System) yang diharapkan selesai pada bulan juni tahun ini dan segera diimplementasikan untuk pencapaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di 6 (enam) negara wilayah Coral Triangle. Di samping itu, implementasi rencana pengelolaan kawasan konservasi nasional sedang dievaluasi untuk segera disyahkan, seiring dengan evaluasi penetapan kawasan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) yang diusulkan oleh para Kepala Daerah. “Sedikitnya 10 (sepuluh) rencana pengelolaan disahkan tahun ini dan 4 (empat) kawasan konservasi perairan daerah akan kami tetapkan statusnya. Saya juga berharap target pencadangan 500 ribu hektar kawasan konservasi baru dapat tercapai,” ujar Sharif.

     KKP terus melakukan upaya perlindungan jenis ikan sebagai bukti komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Sebagai realisasinya, upaya perlindungan jenis ikan terus dikampanyekan dan disusun kebijakannya.  Saat ini sedang disusun beberapa konsep kebijakan perlindungan jenis, misalnya untuk bambu laut dan sebagainya. Untuk itu kepada setiap daerah yang mengembangkan peraturan daerah untuk tetap mengacu dan memperhatikan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturannya yang berakibat batalnya peraturan daerah tersebut. ”Sehubungan dengan beberapa pihak yang bertanya mengenai kewenangan pengelolaan kawasan dan jenis ikan, minggu yang lalu saya telah bersurat ke Kementrian Kehutanan untuk segera menindaklanjuti serah terima kawasan konservasi perairan serta urusan otoritas pengelolaan jenis ikan dilindungi yang diperdagangkan. Hal ini penting untuk memperjelas kewenangan dan menyusun pijakan ke depan dalam pengelolaan konservasi di Indonesia,” tegas Sharif.

     Raja Ampat

     Menurut Sharif, pembangunan konservasi di Raja Ampat, perlu dilaksanakan secara sinergis dan bertanggung jawab. Ada 5 lokasi dengan luas sekitar 800 hingga 900 ribu hektar kawasan konservasi yang telah dicadangkan Bupati Raja Ampat. Untuk kawasan ini KKP juga melakukan beberapa program penguatan, di antaranya melalui COREMAP II (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang), antara lain pada KKPD di Selat Dampier. Melalui upaya ini, masyarakat telah mengelola kawasan kawasan DPL (Daerah Perlindungan Laut) di desa sebagai no take area pada KKPD. "Di Raja Ampat juga terdapat 2 (dua) kawasan konservasi perairan nasional, yaitu: SAP Waigeo sebelah barat seluas 260 ribu hektar dan SAP Raja Ampat seluas 60 ribu hektar. Sehingga apabila pengelolaannya dilakukan dengan baik, maka berbagai upaya ini tentu bermuara bagi kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.

     Pengelolaan KKP di Raja Ampat, ujar Sharif, dapat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah (BKKPN+SATKER) dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dengan melibatkan berbagai pihak. Dengan demikian, diharapkan konservasi laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat yang dikelola secara kolaboratif ini dapat menjadi contoh teladan bagi wilayah lainnya.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013