"Bapaknya diringkus di Teluknaga, Tangerang, Banten dan anaknya di Kalideres," kata Kepala Polsek Kalideres, Komisaris Polisi Danu Wijaya di Jakarta, Selasa.
Kompol Danu menuturkan Edi dan Hendra merupakan sindikat spesialis pencurian kendaraan roda dua yang tercatat sudah beraksi sebanyak tujuh kali.
Bapak dan anak tersebut, menjual sepeda motor curiannya kepada seorang penadah dengan harga murah.
Kepada penyidik, Hendra mengaku setiap beraksi hanya ditemani bapaknya dengan menargetkan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.
"Kita masih dalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Danu.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013