New York (ANTARA News) - Walikota New York Michael Bloomberg mengusulkan agar toko-toko di kota itu tidak memajang rokok.
Usulan yang bertujuan mengurangi aktivitas merokok itu, bila benar terjadi, menurutnya, akan menjadi yang pertama di Amerika Serikat.
Bloomberg berencana memperlihatkan dua rancangan undang-undang kepada Dewan Kota yang mengusulkan agar toko menyimapn rokok dalam laci, dibalik tirai, atau di lokasi tersembunyi lainnya.
Bloomberg yang juga mantan perokok itu sebelumnya telah melakukan larangan merokok di sebagian besar kantor, restoran, bar, taman, dan pantai untuk meningkatkan kesehatan di kota Big Apple itu.
"Undang-undang ini akan melindungi warga New York, terutama pemuda yang mudah terpengaruh, dari produk tembakau," katanya, seperti yang dikutip dari Reuters.
"Memajang rokok berarti mengatakan merokok sebagai aktivitas normal dan mengundang pemuda untuk mencoba tembakau. Itu nukan aktivitas normal," sambungnya.
Meski begitu, toko akan masih diizinkan untuk mengiklankan dan memajang harga rokok. Produk tembakau hanya boleh terlihat saat penjualan atau saat isi ulang barang dagangan.
Saat ini, berdasarkan undang-undang federal dan negara, rokok hanya dapat diakses oleh kasir. Di beberapa kota di AS, rokok biasanya ditaruh di belakang kasir.
RUU itu juga mengusulkan untuk memberikan penalti pada toko menjual kembali rokok selundupan dari negara bagian yang rendah pajak tembakau, yang menurut Bloomberg berakibat pada penurunan pendapatan negara dari pajak sebesar 30 juta dolar AS.
Toko juga dilarang memberikan kupon atau diskon pada tembakau.
Aliansi Industri Makanan dari negara bagian New York mengatakan UU itu tidak penting dan berpotensi memberatkan penjual.
"Saya bukan pendukung rokok. Saya pendukung retailer berlisensi untuk menjual produk legal agar dapat beraktivitas tanpa ada campur tangan pemerintah," kata Michael Rosen, Wakil Presiden Urusan Pemerintahan aliansi tersebut.
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013