Dalam siaran pers Kemendag disebutkan pilihan kerja sama yang ada dalam Permendag tersebut bertujuan mensinergikan kerja sama usaha dan membuat pengusaha besar dapat tumbuh dan berkembang bersama pengusaha UKM.
Peraturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan pembatasan usaha, namun untuk mendorong pengembangan kemitraan antara kedua belah pihak agar dapat saling memperkuat dan menguntungkan.
Melalui pengaturan tersebut, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang lebih menggariahkan guna mendorong wirausaha-wirausaha baru.
Peraturan ini melengkapi peraturan waralaba yang telah diterbitkan sebelumnya yaitu Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Permendag No. 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.
Pada pasal 5 Permendag 07/2013, diatur mengenai kepemilikan outlet atau gerai oleh Pemberi Waralaba, dimana bila telah memiliki sebanyak 250 gerai, maka untuk gerai yang ke-251 dan selanjutnya diharapkan dapat dikerjasamakan dengan pola waralaba langsung dan atau melalui penyertaan modal.
Namun apabila perusahaan lebih memilih kemitraan dengan cara penyertaan modal, untuk nilai investasi gerai di bawah atau sama dengan Rp10 miliar, maka paling sedikit 40 persennya wajib menyertakan modal pihak lain dengan mengutamakan pengusaha UKM.
Sementara, untuk nilai investasi gerai di atas Rp 10 miliar, paling sedikit 30 persennya wajib menyertakan modal pihak lain dengan mengutamakan pengusaha UKM.
Kerja sama dengan pola penyertaan modal bisa dalam bentuk kerja sama untuk penyediaan lokasi usaha, interior dan pendukungnya, biaya operasi, serta biaya bahan dan pasokan.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013