diancam oleh fake account di Instagram dan e-mail
Jakarta (ANTARA) - Polisi menerima laporan kasus teror dan pemerasan (blackmail) dengan ancaman menyebarkan video pornografi yang menimpanya artis FTV Hasninda Ramadhani.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan bahwa kasus yang menimpa Hasninda sedang didalami melalui pemeriksaan informasi dan pelapor.
"Memang ditangani oleh Polres. Kami masih akan melakukan pemanggilan informasi dari pelapor," ungkap Andri saat ditemui usai jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.
Hingga kini, Andri belum bisa memerinci soal kasus tersebut lantaran penyidik baru akan melakukan pemanggilan terhadap Hasninda sebagai pelapor.
"Pelakunya kami belum tahu siapa. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi-saksi," jelas Andri.
Terpisah, Kuasa Hukum Hasninda, Prabowo Febriyanto mengatakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video syur kliennya itu. Prabowo mengungkapkan, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut mengirim pesan dan video menggunakan akun Instagram palsu.
"Dia diancam oleh fake account (akun palsu) di Instagram dan e-mail. Selanjutnya enggak dibalas selama tiga hari," ujar Prabowo saat dihubungi wartawan pada Senin.
E-mail tersebut, ungkap dia, mengancam akan mengirim video pornografi tersebut, namun masih tidak ditanggapi.
Hasnanda kemudian berkonsultasi dan memilih untuk melaporkan teror yang menimpanya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4039/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2023. Kemudian, kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Prabowo mengatakan, orang tak dikenal mengirimkan tiga video syur yang disebut-sebut mirip dengan sosok Hasninda Ramadhani. Namun, kliennya bersikeras bahwa dia bukanlah pemeran dalam video tersebut.
"Setelah dicek dan juga dipastikan sama klien bahwa video tersebut bukan HR ini. Tetapi karena itu masuknya dalam Undang-Undang ITE, jadi kami laporkan akun ini atau pengancam ini dengan Pasal 29," ungkap Prabowo menjelaskan.
Prabowo mengatakan, pihaknya sempat membalas pesan pelaku. Pelaku meminta tarif Rp 9,5 juta melalui dua pesan yang dikirimkan jika korban mau video itu dihapus.
"Setelah itu enggak ditanggapi lagi karena kami sudah melapor ke Polda Metro Jaya. Jadi dibilang orang Polda 'sudah enggak usah diladenin lagi biar urusan penyidik'," ungkap dia.
Baca juga: Psikolog ingatkan standar ganda terkait "link pemersatu bangsa"
Baca juga: Kejaksaan siap sidangkan kasus video porno "Kebaya Merah"
Baca juga: Yuni Shara temani anak nonton porno, begini kata pakar
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023