Masyarakat harus benar-benar dapat manfaat"
Jakarta (ANTARA News) - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) meminta Pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap penerapan sistim jaminan kesehatan, agar tetap berlandaskan prinsip sehat sebagai hak asasi.
Ketua Umum Persi Sutoto di Jakarta, Selasa, mengatakan persepsi sehat harus sama bagi seluruh pihak dan hal tersebut akan terjadi saat Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berjalan.
"Masyarakat harus benar-benar dapat manfaat dari pemberlakuan undang-undang tersebut," kata Sutoto.
Beberapa bulan terakhir, menurut dia, ada yang mengkhawatirkan terkait lonjakan pasien di rumah sakit-rumah sakit di DKI Jakarta, sehingga pasien ada yang merasa tidak puas dan menyalahkan rumah sakit.
Terkait hal tersebut, ia mengatakan sistem pelayanan kesehatan tidak salah, tapi implementasi di lapangan yang menjadi masalah.
Sedangkan terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tidak sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Harusnya ada pembayaran (semacam iuran) oleh masyarakat di mana (masyarakat) yang tidak mampu dibayari oleh pemerintah. Yang terjadi (di lapangan) bahkan masyarakat bebas (tidak bayar iuran) asal di (tempatkan) di kelas tiga," katanya.
Kondisi tersebut yang menurut dia dapat membahayakan keberlangsungan rumah sakit. Terlebih belum dibayarnya biaya rumah sakit oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak disadari menjadi penyebab bangkrutnya rumah sakit.
"Iming-iming calon gubernur dan calon bupati masukkan bagi pelayanan kesehatan harusnya tidak terjadi. Utang Pemda, bukan DKI Jakarta saja yang belum bayar lunas, dan hal tersebut mempengaruhi `cash flow` rumah sakit sehingga sulit bayar obat dan pegawai," ujar dia.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013