Bandung (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Tedy Rusmawan membantah telah menerima aliran uang dari suap proyek pengadaan CCTV dan ISP di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Nama Tedy disebut saksi saat memberikan keterangan pada sidang dengan terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Senin. Aliran dana itu diduga disampaikan melalui ajudan Tedy.
"Itu kan harus dicek dulu, saya nggak mau komen, harus dicek dulu kemana gitu. Yang jelas, saya pribadi dulu aja, saya nggak menerima gitu," kata Tedy saat dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam persidangan, saksi bernama Asep Gunawan selaku pegawai Dishub Kota Bandung mengaku sempat diperintah oleh tersangka kasus suap, yakni Khairur Rijal selaku Sekretaris Dishub Kota Bandung untuk mengirim amplop ke Tedy Rusmawan lewat ajudannya.
Baca juga: Saksi ungkap suap proyek Dishub Bandung mengalir ke Sekda-APH
Namun, karena berhalangan, Asep mengatakan pengiriman amplop itu dilakukan oleh pegawai Dishub lainnya yang bernama Roby.
Meski begitu, Tedy mengaku tetap menghormati proses persidangan yang berlangsung. Di samping itu, dia juga mengaku belum pernah berkomunikasi dengan Rijal, Dadang Darmawan (Kepala Dishub Kota Bandung), termasuk pegawai-pegawai Dishub soal proyek itu.
"Jadi, tidak ada komunikasi, tidak pernah ada komunikasi terkait dengan masalah ini, CCTV maupun ISP. Jadi, tidak ada obrolan," kata Tedy.
Baca juga: Tiga penyuap Yana Mulyana didakwa beri suap Rp888 juta
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Titto Jaelani menduga sejumlah uang dari kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat, mengalir ke Ketua DPRD Kota Bandung.
"Tadi sudah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD," kata Titto usai sidang terdakwa penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Polda Jabar tindaklanjuti info aliran suap Dishub Bandung ke polisi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023