Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Anna Mu'wanah menyatakan lembaganya akan mendengarkan laporan fraksi-fraksi pada 28 Maret mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Saat ini, pembahasan RUU Pilpres masih alot di Baleg DPR RI. Akhir bulan ini, Baleg akan mendengarkan secara resmi sikap fraksi-fraksi," kata Anna kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.
Masalah yang hingga kini didebatkan di Baleg adalah syarat mengusung calon presiden.
Pertama, syarat untuk mengusung calon presiden sesuai dengan UU Pilres lama, yakni partai politik yang memperoleh 20 persen kursi DPR RI atau partai politik yang memperoleh suara 25 persen secara nasional.
Kedua, syarat tersebut dinaikan yakni partai politik yang memperoleh 25 persen kursi DPR RI atau partai politik yang memperoleh suara 30 persen secara nasional.
Terakhir, partai yang lolos parliamentary threshold dan bisa duduk di DPR RI secara otomatis bisa mengajukan calon presiden.
"Kalau pandangan masing-masing anggota Baleg soal syarat pengusungan capres akan saling bertentangan dengan fraksi, maka Baleg menyimpulkan masing-masing fraksi perlu menyampaikan pendapat akhirnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013