PNS yang memiliki kekayaan cukup besar harus dapat menjelaskan dari mana sumber kekayaannya

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi PNS yang bekerja di departemen tersebut.

"Ketentuannya sangat ketat, tidak hanya berdasarkan daftar hadir atau ukuran-ukuran kedisplinan, tetapi lebih pada kinerja," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Abubakar di Jakarta, Senin.

Dikutip dari keterangan tertulisnya, Azwar Abubakar menyebutkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang sudah menerima tunjangan kinerja sedang dinilai untuk mengetahui ukuran-ukuran kinerja para PNS di instansi pemerintah tersebut.

Azwar mengatakan, untuk mencapai tunjangan kinerja 100 persen, kementerian dan lembaga pemerintahan nonkementerian harus menerapkan indikator kinerja utama hingga ke tingkat individu pegawainya.

Dia menggambarkan, seorang PNS golongan IIIA di Kemenkeu, seperti Gayus Tambunan, bisa mendapat penghasilan sebesar Rp10 juta kalau target kinerjanya bisa dicapai 100 persen.

"Namun sebenarya tidak sedikit pegawai di Kemenkeu yang tidak bisa mencapai angka 100 persen," tambahnya.

Dia mengatakan bahwa besarnya gaji bukan menjadi jaminan bagi seorang PNS untuk tidak korupsi, karena bisa saja kekayaan tersebut berasal dari warisan keluarga.

"Semua orang berhak untuk kaya, termasuk PNS," kilahnya.

PNS yang memiliki kekayaan cukup besar harus dapat menjelaskan dari mana sumber kekayaannya, dengan melaporkan harta kekayaan kepada KPK melalui Inspektorat di instansinya masing-masing.

"Kalau ada PNS yang kekayaannya tidak wajar, masyarakat boleh curiga dari mana sumbernya. Jangan sampai PNS memupuk kekayaan dengan menyalahgunakan wewenangnya," ujar dia.

Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja kepada PNS di 56 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan program reformasi birokrasi, meskipun besarannya masih sekitar 40 hingga 50 persen dari pagu yang ditetapkan.

PNS golongan IIIA berada di grade delapan mendapat tunjangan sekira Rp2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp5 juta.

Sedangkan PNS dengan level tertinggi, yakni pejabat eselon I, mendapat tunjangan minimal Rp19 juta, ditambah dengan tunjangan lain, sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp30 juta sebulan.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013