Tunjangan kinerja saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian dan lembaga pemerintah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. Namun besarannya masih sekitar 40 sampai 50 persen dari pagu yang ditetapkan,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah memberikan tunjangan kinerja kepada PNS di 56 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan program reformasi birokrasi, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar di Jakarta, Senin.

"Tunjangan kinerja saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian dan lembaga pemerintah yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. Namun besarannya masih sekitar 40 sampai 50 persen dari pagu yang ditetapkan," kata Menteri Azwar Abubakar dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta,Senin.

PNS golongan IIIA berada di grade delapan mendapat tunjangan sekitar Rp2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp5 juta.

Sedangkan PNS dengan level tertinggi, yakni pejabat eselon I, mendapat tunjangan minimal Rp19 juta, ditambah dengan tunjangan lain, sehingga penghasilannya tidak kurang dari Rp30 juta sebulan, tambahnya.

Pemberian tunjangan tersebut baru tahap pertama dan belum mencerminkan kinerja sesungguhnya dari para PNS.

Namun, dengan kenaikan itu Pemerintah berupaya agar PNS mendapatkan penghasilan yang sah.

"Selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor. Dengan adanya tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor dihilangkan," jelasnya.

Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan PNS), dengan memberikan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian dan pemberian tunjangan berbasis kinerja.

Pemerintah mengimbau para PNS di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk menerapkan efisiensi anggaran, dengan memangkas sejumlah kegiatan yang tidak relevan dengan urusan inti instansi terkait.

"Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting dan kurang relevan dengan `core business` instansi dipangkas, seminar-seminar atau konsinyasi, serta perjalanan dinas dikurangi," tegasnya.

Dengan demikian, hasil efisiensi anggaran tersebut dapat digunakan untuk membayar tunjangan kinerja pegawai, sehingga tidak menimbulkan pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(F013/a011)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013