Gunawan ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama dua suporter PSIS Semarang yakni Edi Purnomo alias Kirun dan Sulchan di kamar 326 pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 10.00 WIB,"
Semarang (ANTARA News) - Pelatih Persipur Purwodadi Gunawan dan dua suporter PSIS Semarang ditangkap anggota reserse narkoba kepolisian setempat saat mengonsumsi narkotika jenis sabu di Hotel Grasia Semarang.
"Gunawan ditangkap saat menggelar pesta sabu bersama dua suporter PSIS Semarang yakni Edi Purnomo alias Kirun dan Sulchan di kamar 326 pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan saat gelar perkara di Semarang, Senin.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa dua klip paket sisa sabu yang telah dikonsumsi, sebuah botol minuman larutan penyegar yang difungsikan sebagai alat pengisap sabu atau bong, dan sebuah telepon seluler merek Blackberry.
Elan menjelaskan para tersangka diketahui "check in" di Hotel Grasia pada Jumat (15/3) malam usai pertandingan kesebelasan antara PSIS melawan Persipur di Semarang dengan skor 7-0 untuk kemenangan tim tuan rumah.
"Tersangka Edi ditangkap pertama kali setelah keluar lift saat akan membeli sabu lagi, sedangkan tersangka Gunawan dan Sulchan ditangkap di dalam kamar hotel," ujarnya didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Djoko Tjahjono.
Menurut dia, berdasarkan hasil tes urine, ketiga tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dalam kesempatan tersebut, Elan menegaskan tidak ada penangguhan penahanan untuk tersangka kasus penyalahgunaan narkoba apapun alasannya.
Saat gelar perkara, tersangka Edi mengaku yang mempunyai ide untuk menggelar pesta sabu bersama pelatih Persipur dan seorang rekannya.
"Saya minta uang Rp800 ribu kepada Pak Gunawan untuk membeli sabu dari seorang warga Kaligawe bernama Eko, dan kemudian kami konsumsi secara bergantian," katanya.
Sementara itu, tersangka Gunawan mengaku diajak oleh Edi untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. "Saya baru pertama kali mengkonsumsi sabu," ujarnya dengan nada menyesal.
(KR-WSN/A030)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013