"Semua kan dipanggil, tidak hanya petugasnya, tapi juga kepala seksi kelurahan yang sudah dipanggil, Plt lurahnya, pihak kecamatannya sudah dipanggil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Sigit Wijatmoko di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.
Sigit menjelaskan, pihaknya tengah meneliti secara komprehensif akar masalah untuk bisa melakukan pencegahan dan memastikan kasus serupa tidak terulang
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ingin mendalami motif hingga cara oknum tersebut melancarkan aksinya.
Baca juga: Inspektorat dalami pemeriksaan ASN Kelapa Gading Barat berinisial MH
Baca juga: Heru minta Inspektorat DKI usut atasan PPSU yang paksa berutang pinjol
Sigit menjelaskan, ada sanksi penonaktifan kepada atasan PPSU yang menjabat sebagai kepala seksi di Kelurahan Kelapa Gading Barat. Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"(Pemberian sanksi) Itu kan di atasan langsung. Kalau kepala seksi kelurahan, di tingkat kota," kata Sigit.
Sebelumnya, Plt Lurah Kelapa Gading Barat Rahmat Syahputra di Jakarta Utara, mengatakan sudah melakukan klarifikasi terhadap MH dan pelapor bernama Maulana (53) untuk membuka fakta dan data terhadap dugaan terjadinya paksaan untuk meminjam uang dari aplikasi pinjaman "online" (pinjol).
"Semuanya kami mintakan klarifikasi. Mencari tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," kata Rahmat.
Baca juga: Anggota DPRD DKI minta copot ASN yang peralat PPSU untuk pinjol
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023