Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan kasus KDRT itu segera ditangani dan korban mendapat pendampingan.
"Baik secara psikologis maupun proses hukumnya," katanya.
Ratna mengatakan bahwa pelaku penganiayaan ibu hamil di Serpong bisa mendapat hukuman penjara sampai 10 tahun jika terbukti bersalah.
"Terlapor dapat dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Selain itu, menurut dia, pelaku penganiayaan bisa dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban sedang hamil empat bulan.
Ratna mengapresiasi warga dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan yang cepat merespons laporan dari korban KDRT.
"Banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban justru disalahkan dan mendapatkan reviktimisasi," katanya.
Baca juga:
Polri: Laporan kekerasan terhadap perempuan didominasi kasus KDRT
Polisi tangkap pelaku KDRT di Depok
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023