Kendari (ANTARA) - Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruangan Posko PEN Subdit Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dengan dugaan kasus suap pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Rusman Emba di Kendari, Senin, membenarkan akan diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sultra.
"Saya menghargai penyelidikan KPK hari ini, bahwa saya dituduh melakukan suap kepada Ardian dan Gomberto," kata Rusman.
Meski begitu, Bupati membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Bahkan, dia mengaku tidak pernah memerintahkan atau mengetahui apa yang terjadi dalam kasus suap tersebut.
Dana PEN yang diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kemendagri, kata dia, digunakan untuk pengembangan dan pembangunan Kabupaten Muna.
"Saya menggunakan dana tersebut untuk pembangunan jalan, penyediaan air bersih, dan pembangunan pabrik jagung," ungkapnya.
Saat ini, kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, sebanyak 15 orang saksi sedang diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Sultra terkait dengan kasus tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sultra atas nama La Ode Rusman Emba, Bupati Muna," sebut Ali Fikri.
Selain La Ode Rusman Emba, tim penyidik juga memeriksa 14 saksi lainnya di Polda Sultra. Mereka adalah La Dari sebagai Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan dari pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin sebagai staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019—2022), dan Indrawan alias Ateng sebagai wiraswasta.
Berikutnya Rehabeam Lumban Gaol sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, La Ode Abdul Salam sebagai Kabid Anggaran BKAD Muna, La Ode Hidayat sebagai ASN Fungsional Perencana Ahli Madia Bappeda Muna, dan Eddy sebagai Sekda Muna yang juga mantan Kadis PUPR Muna.
Baca juga: KPK sita dokumen proyek pengadaan di Kabupaten Muna
Baca juga: Bupati Muna dicegah bepergian ke luar negeri
Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023