Adapun RUU yang sedang dibahas adalah RUU Advokat, Masyarakat Adat, MD3 (MPR DPR DPD dan DPRD), Pemilihan Presiden, RUU Pemberdayaan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) dan Keuangan Negara.
Terkait RUU MD3, kata, Wakil Ketua Baleg, Anna Mu'wanah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin diharapkan, UU ini nantinya bisa dan mampu meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntable DPR RI secara kelembagaan.
Ia menambahkan, dalam pembahasan RUU MD3, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI nantinya tak langsung ditunjuk dari Sekretariat Negara.
"Sekjen DPR RI akan diseleksi oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Diajukan oleh TPA ke DPR RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan," kata Anna.
Selain itu, UU MD3 juga akan mengefektifkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD, ujarnya, selama ini terjadi tumpang tindih dalam melaksanakan tugasnya.
"UU MD3 nantinya akanFokus menata AKD agar lebih efektif, tidak seperti sekarang, tumpang tindih antara satu AKD dengan AKD lainnya. Akan ada keseimbanag antara pengawasan dengan produk UU yang mendasari pengawasan," ujar politisi Partai Kebangkita Bangsa itu.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013