Jakarta, 18/3 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan sebelas(11) nelayan asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang tertangkap aparat Malaysia pada 1 Maret 2013. Keberhasilan ini merupakan upaya serius Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, dalam upayanya untuk memberikan perlindungan terhadap para nelayan. Di mana Sharif secara intensif mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, TYT Dato' Syed Munshe Afdzaruddin Syed Hassan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013. Hasil pertemuan yang intinya pembebasan sebelas nelayan ini, kemudian ditindaklanjuti laporan Dubes Malaysia kepada Perdana Menteri Malaysia.
Menurut Sharif, hasil pertemuan disepakati bahwa sebelas nelayan Indonesia akan dibebaskan dan segera dipulangkan. Maka kesebelas orang nelayan berhasil dipulangkan dan telah tiba pada hari Jum’at tanggal
15 Maret 2013 sekitar pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan dengan menggunakan 2 (dua) kapal nelayan mereka KM tanpa nama. Upaya pembebasan 11 nelayan tersebut juga didukung dengan upaya advokasi nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dibantu oleh Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia. “Kami memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat KKP khususnya Ditjen PSDKP yang telah mendampingi dan melaksanakan advokasi terhadap nelayan-nelayan yang ditangkap selama di Malaysia tersebut,” tegas Sharif.
Sharif menegaskan, perlindungan terhadap nelayan merupakan upaya penting yang harus dilakukan oleh KKP. Tugas ini sebagai implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Di manapun nelayan melaut harus tetap dilindungi pemerintah, termasuk atas tuduhan pencurian ikan oleh negara lain. Pemulangan 11 nelayan ini adalah salah satu contohnya. Upaya KKP ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap nasib para nelayan Indonesia. “KKP tetap mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif bekerjasama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan,” jelasnya.
Tuduhan illegal Fishing
Sementara itu Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman menjelaskan, kesebelas nelayan tersebut ditangkap aparat Malaysia karena dituduh melakukan penangkapan ikan secara illegal di wilayah perairan Malaysia. Mereka ditangkap di perairan sekitar 60 mil dari Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat awal Maret lalu. Sedangkan kapal ikan mereka tergolong kecil dengan bobot sekitar 6 Gross Ton. Adapun kesebelas nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Helmi Suheri, Muhammad Amin, Juhaeri, Vikindra (nelayan asal Desa Belawan 1 Kecamatan Belawan Kota Medan) yang ditangkap pada tanggal 1 Maret 2013, serta Iwan, Darwidin, Amri, Ahmad Dani, Zakaria, Muhammad Rio, dan Hasanuddin (nelayan asal Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat) yang ditangkap pada tanggal 2 Maret 2013. ”Setibanya di PPS Belawan, kesebelas nelayan tersebut diterima oleh Ditjen PSDKP yang bertindak atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya menyerahkan
para nelayan tersebut kepada pihak keluarga,” tambah Syahrin.
Syahrin menambahkan, pada tahun 2012 yang lalu, Ditjen PSDKP bekerjasama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) orang nelayan yang ditangkap/ditahan di luar negeri. Dari jumlah tersebut 137 nelayan berhasil dipulangkan dari Malaysia, 115 orang dari Australia, 20 orang nelayan dari Republik Palau, 7 orang dari Papua Nugini, dan 14 nelayan ditangkap diperairan Timor Leste. Selain itu, PSDKP juga terus melakukan kebijakan perlindungan terhadap nelayan kecil yang telah dilaksanakan oleh seluruh awak Kapal Pengawas Perikanan. “Maksud kebijakan ini tidak lain agar dalam melaksanakan tugas di lapangan para awak Kapal Pengawas Perikanan KKP akan melindungi para nelayan kecil dari berbagai gangguan yang mungkin dialami,” tandasnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013