Jakarta (ANTARA News) - Iklan telekomunikasi segera ditertibkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) .

"Ini dilakukan karena kami sering menerima keluhan di antaranya dari YLKI yang meneruskan cukup banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan adanya iklan produk dan layanan telekomunikasi," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Senin.

Pihaknya ingin melindungi konsumen dan industri telekomunikasi agar tercipta persaingan yang sehat serta menghindari kerugian konsumen.

Menurut dia,  praktik usaha yang kurang sehat antara lain menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet bahkan pemberian kartu perdana gratis serta undian berhadiah lainnya.

Gatot menilai iklan dapat merugikan masyarakat jika tidak  memenuhi kriteria obyektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia," katanya.

Surat  Edaran tentang Iklan Telekomunikasi telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 yang ditujukan kepada seluruh direktur utama Penyelenggara Telekomunikasi.

(H016)

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013