Blitar (ANTARA News) - Keluarga Bung Karno kembali menuntut pencabutan segera atau peninjauan ulang Ketetapan (Tap) MaPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. "Untuk kesekian kalinya kami meminta agar Tap MPRS 33/1967 segera dicabut demi keadilan bersama," kata putri ketiga Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri, kepada ANTARA di Blitar, Jawa Timur, Selasa malam. Dia mengaku heran mantan Presiden Suharto saja bisa dimaafkan dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara Nomor TAP-01/O.1.14/Ft.1/05/2006 tanggal 11 Mei 2006, padahal sudah ada Tap MPR 11/1999 tentang pemberantasan KKN termasuk terhadap Soeharto dan kroni-kroninya. "Kami merasa Bung Karno telah diperlakukan tidak adil," ujarnya saat ditemui sebelum memberikan sambutan pada acara Haul BK ke-36 di Istana Gebang, Blitar. Ketua Umum Partai Pelopor itu mengatakan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara ini sangat besar, termasuk memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. "Namun rezim Orde Baru telah membuat keluarga Bung Karno sengsara dengan keluarnya Tap MPRS 33/1967 itu," katanya. Sejak rezim Orde Baru tumbang, Rachmawati sudah berkali-kali meminta agar Tap MPRS 33/1967 dicabut termasuk ketika kakaknya sendiri, Megawati Soekarnoputri menjabat presiden beberapa waktu lalu. Sekarang ketika dia ditunjuk sebagai penasehat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hal serupa juga dilakukannya lagi dengan harapan untuk merehabilitasi nama Presiden RI pertama itu. Tap MPRS 33/1967 itu terdiri dari tiga bab dan tujuh pasal. Pasal tiga dari keputusan Tap tersebut berbunyi: Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik hingga dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya ketetapan ini menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan pemerintahan negara yang diatur dalamUUD 1945. Dalam salah satu butir pertimbangan Tap MPRS 33/1967 juga tertuang kalimat berbunyi: Bahwa ada petunjuk-petunjuk Presiden Soekarno telah melakukan kebijaksanaan yang secara tidak langsung menguntungkan G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh G30S/PKI. (*)
Copyright © ANTARA 2006