Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan gerai layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lokasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) di Jakarta Pusat pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Minggu, menginformasikan layanan SIM Keliling (Simling) ini tersedia pukul 07.00-12.00 WIB.

Dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku
​​​​​SIM, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: DKI akui belum tilang kendaraan pelanggar baku emisi gas buang
Baca juga: Warga diimbau tak tertipu modus surat tilang lewat WhatsApp

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023