Dia mengingatkan pemerintah tidak boleh melarang warganya bekerja di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri dan kewajiban pemerintah pula untuk melindunginya,"
Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Jasa TKI menilai masih adanya kasus TKI yang teraniaya dan tidak terbela disebabkan ketidakmampuan pemerintah melindungi warganya sebagaimana yang disyaratkan peraturan-perundangan.
"Dia mengingatkan pemerintah tidak boleh melarang warganya bekerja di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri dan kewajiban pemerintah pula untuk melindunginya," kata Ketua Bidang Informasi dan Sosialisasi DPP Himsataki Ali Birham di Jakarta, Minggu.
Ali lalu menunjuk PP No.3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri Bab III, pasal 33, 34, dan pasal 35 yang mengatur penghentian dan pelarangan penempatan TKI ke luar negeri.
Pasal 33 mengatakan, penghentian dan pelarangan penempatan TKI dapat dilakukan dengan alasan pemerataan kesempatan kerja, kepentingan ketersediaan tenaga kerja nasional, keselamatan TKI dan atau jabatan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan.
Pasal 34 ayat 1 berbunyi, penghentian penempatan TKI karena keselamatan TKI apabila negara penempatan mengalami wabah penyakit, perang dan atau bencana alam.
Pasal 35 menyebutkan, jabatan/pekerjaan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan kesusilaan adalah pelacur, penari erotis, milisi dan jabatan yang dilarang di negara penerima.
Artinya, kata Ali, penghentian penempatan yang dilakukan saat ini bertentangan dengan PP No.3/2013 karena penghentian tidak boleh dilakukan karena tidak adanya MoU, ketiadaan perwakilan luar negeri milik PJTKI atau asosiasi, dan juga bukan karena TKI bekerja di sektor informal.
"Ketiga alasan itu tidak ada dalam PP No.3/2013, karena itu kami katakan penghentian itu ilegal dan sepihak," kata Ali.
Menanggapi pernyataan Maftuh Basyuni selaku mantan ketua Satgas TKI di Rapat Koordinasi Penanganan WNI di Arab Saudi, di Gedung Cakra Loka Kemlu RI, Jakarta, Kamis (14/3/2013) yang dikutip media, Ali mengatakan pendapat itu menyesatkan.
"Pengusaha sudah mengikuti semua aturan pemerintah, sejak perekrutan hingga pemulangan TKI. Jika, masih terjadi masalah maka aturan dan sistem yang dibuat pemerintahlah yang bermasalah," kata Ali.
(E007/A011)
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tutup dan bubarkan agen jasa pengiriman TKI/TKW, supaya mereka tidak mengirim TKI secara ilegal atau memanipulasi data seperti yang sudah sering terjadi.