Kami bersyukur Undang-Undang (UU) APBN Tahun 2022 bisa kami pertanggungjawabkan dengan defisit di bawah 3 persen
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 dan Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2022 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan opini terbaik, yaitu wajar tanpa pengecualian (WTP).
LHP diserahkan Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (14/7/2023) di Jakarta. Serah terima ini merupakan penanda akhir dari proses audit oleh BPK.
"Maka hari ini adalah hari yang merupakan testimoni, bahwa ternyata kami bersyukur Undang-Undang (UU) APBN Tahun 2022 bisa kami pertanggungjawabkan dengan defisit di bawah 3 persen. Ini satu tahun lebih cepat dari yang diamanatkan oleh UU," ujar Sri Mulyani dalam sambutan acara tersebut, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Menkeu menyebut Indonesia termasuk klasifikasi negara yang mampu melakukan triple challenges sekaligus, yaitu penanganan pandemi, pemulihan ekonomi, dan penyehatan APBN.
Indonesia juga terus melakukan reformasi seperti perbaikan legislasi melalui UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dibandingkan banyak negara di dunia, baik dalam konteks G20 maupun ASEAN, Sri Mulyani mengungkapkan negara yang mampu untuk menangani pandemi, memulihkan ekonomi, dan menyehatkan kembali APBN sangat sedikit atau bahkan sangat sedikit.
Menkeu turut mengapresiasi hasil audit BPK atas Laporan Keuangan BA BUN dan BA 015 yang mendapatkan opini WTP.
"Ini adalah suatu prestasi dan kinerja yang sangat baik. Saya berterima kasih kepada seluruh jajaran BPK yang telah melakukan audit dengan landasan hukum, proses, dan prinsip untuk mengaudit secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola dan akuntansi pemerintahan yang baik, serta menghasilkan sebuah opini yang baik," katanya.
Ia pun menilai hubungan yang sangat baik antara BPK dengan Kemenkeu sebagai bendahara negara maupun pemerintah secara keseluruhan merupakan salah satu pilar dari tata kelola yang baik.
Prinsip akuntabilitas, check and balance, serta kemajuan berkelanjutan merupakan sebuah keniscayaan agar Indonesia mampu terus maju dalam menggunakan sumber daya keuangan negara bagi tujuan pembangunan.
Baca juga: BPK berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkeu BA 015
Baca juga: Kemenkeu: Opini WTP tunjukkan konsistensi pengelolaan uang negara
Baca juga: Kemenperin raih penghargaan Kemenkeu atas opini WTP 10 kali beruntun
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023