Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Jakarta Barat menetapkan 70 orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kampung Ambon, Kompleks Perumahan Permata, Cengkareng, sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba.

"Sebanyak 70 orang menjadi tersangka pengedar dan pengguna," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha, di Jakarta, Minggu.

Gembong menjelaskan, Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi pada Sabtu (16/3) mulai pukul 20.00 WIB dan menggerebek enam rumah yang diduga tempat transaksi narkoba di Kampung Ambon.

Selain menangkap 70 orang, polisi menyita 100 gram sabu-sabu, uang tunai Rp75 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, dua linting ganja, 60 sepeda motor dan ratusan alat hisap sabu-sabu (bong).



Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013