Seluruh anak itu, ketika diketahui menjadi korban guru ngaji langsung mendapatkan pendampingan, termasuk pemulihan trauma agar kembali beraktivitas seperti biasa.
Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, memastikan seluruh anak yang menjadi korban asusila oleh oknum guru ngaji tetap didorong untuk sekolah, melakukan aktivitas kegiatan belajar seperti biasa agar bisa menggapai masa depannya yang lebih baik.
"Sudah normal kembali, sudah sekolah, lagi, kita upayakan mereka tetap sekolah," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, pemerintah daerah sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan masa depan anak-anak yang menjadi korban asusila di Kecamatan Samarang, Garut.
Seluruh anak itu, kata dia, ketika diketahui menjadi korban guru ngaji langsung mendapatkan pendampingan, termasuk pemulihan trauma agar kembali beraktivitas seperti biasa.
"Kita sudah lakukan upaya trauma healing bagi korban, harapannya agar kembali memiliki percaya diri, dan beraktivitas seperti biasa," katanya.
Perkembangan anak saat ini sudah normal, dan kondisinya membaik dengan kembalinya sekolah, termasuk bergaul di lingkungan rumah maupun di sekolahnya.
Bahkan, lanjut dia, ada anak yang bisa menyelesaikan ujian di sekolah dasarnya dan saat ini memiliki semangat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi.
"Ada anak yang mau ikut ujian, jadi pendidikannya tidak terbengkalai, sudah lulus SD," katanya.
Yayan berharap. upaya memulihkan kembali kondisi anak dan menjaga masa depannya itu perlu peran semua pihak, tidak hanya pemerintah, melainkan lingkungan masyarakat, sekolah, terutama orang tua.
Pemerintah daerah, lanjut dia, berupaya mengingatkan kepada semua pihak, terutama guru di sekolah dan orang tua agar terus berupaya membangun kepercayaan diri, dan menjadi orang yang mandiri.
"Ini menjadi pembelajaran, fungsi keluarga itu harus ada, diimplementasikan oleh keluarga," katanya.
Sebelumnya, Polres Garut menangkap seorang guru ngaji rumahan inisial AS (50) karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila yakni mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi hasratnya itu. Tersangka juga seringkali melancarkan aksinya dengan modus merayu, meminjamkan telepon seluler kepada korbannya.
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.
Baca juga: Pemkab Kobar tingkatkan peran masyarakat cegah kekerasan pada anak
Baca juga: Anak di daerah juga punya risiko tinggi terkait kasus kekerasan daring
Baca juga: DP3A Sulteng imbau warga laporkan kekerasan pada perempuan dan anak
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023