Dimungkinkan tapi tidak boleh langsung, dia harus mendirikan badan hukum Indonesia dulu berupa PT, setelah itu baru bisa mendirikan LPIP,"
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) membolehkan pihak asing mendirikan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) dengan syarat sudah memiliki badan hukum di Indonesia berupa perseroan terbatas (PT).
"Dimungkinkan tapi tidak boleh langsung, dia harus mendirikan badan hukum Indonesia dulu berupa PT, setelah itu baru bisa mendirikan LPIP," kata Asisten Direktur Divisi Informasi Kredit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Sani Eka Duta di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pihak asing juga dibolehkan menjadi pemegang saham perusahaan LPIP.
Sani menjelaskan perusahaan LPIP harus berbentuk PT dengan modal disetor minimal Rp50 miliar. Selain itu harus ada pihak yang dominan dalam kepemilikan saham agar ada pihak yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan.
"Harus ada yang dominan supaya kalau terjadi sesuatu, ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Dia mengatakan LPIP akan dibentuk BI untuk menghimpun dan mengelola data perkreditan yang mencakup sejarah data kredit debitur kepada lembaga keuangan serta segala kewajiban keuangan lainnya.
"Tugasnya mengelola informasi data perkreditan. Tapi tidak hanya sekedar orang yang utang ke lembaga keuangan saja, tapi juga kewajiban keuangan, misalnya data pembayaran listrik di PLN. Itu masuk ke dalam cakupan data pengelolaan LPIP," katanya.
LPIP, menurut dia, dapat berfokus kepada sektor pembiayaan tertentu seperti kredit konsumen dan UKM.
Untuk itu, dia menambahkan BI menyerahkan sebagian kewenangan pada pihak swasta untuk menghimpun pengelolaan informasi perkreditan.
"Dengan PBI yang baru, kami serahkan sebagian kewenangan kami ke pihak swasta yakni LPIP," katanya.
Pada 18 Februari 2013, BI mengeluarkan PBI Nomor 15/1/PBI/2013 tentang LPIP.
(A064/A039)
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013