Sampai kemarin (14/3), Suswono masih menjadi saksi. Belum ditemukan dua alat bukti Mentan terlibat,"

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan belum menemukan dua alat bukti terkait keterlibatan Menteri Pertanian Suswono dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kemeterian Pertanian.

"Sampai kemarin (14/3), Suswono masih menjadi saksi. Belum ditemukan dua alat bukti Mentan terlibat," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan KPK belum merencanakan pemeriksaan lanjutan kepada Suswono.

Johan mengatakan KPK memanggil seorang saksi karena yang bersangkutan dianggap tahu, melihat, mendengar, atau ahli terkait kasus yang sedang diselidiki komisi antikorupsi itu.

Pada Kamis (14/3) KPK memanggil Suswono untuk kali kedua sebagai saksi untuk empat tersangka kasus tersebut.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman menyampaikan data yang "menyalahkan" data Kementan mengenai potensi sapi lokal dalam pertemuan di Medan pada Januari 2013.

"Saudara Elizabeth sampaikan data yang `menyalahkan` data yang dikeluarkan Kementan. Data mengenai potensi sapi lokal," kata Suswono usai diperiksa KPK, Kamis (14/3).

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu mantan Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.

Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Penyelenggara Negara.

Ahmad dan Luthfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji Terkait Jabatannya.

KPK menduga Luthfi Hasan menjual pengaruhnya atau "trading in influence" sebagai Presiden PKS dan anggota DPR saat itu dalam memuluskan pemberian kuota impor daging sapi kepada PT Indoguna Utama.

Sebelumnya KPK juga resmi mencegah keluar negeri empat orang dalam kasus tersebut, yaitu Elda Devianne Adiningrat yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia pada 2008, Soraya Kusuma Effendi selaku Komisaris PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, dan Denny P. Adiningrat.

KPK juga telah mencegah keluar negeri atas nama Ridwan Hakim, Ahmad Zaki, Rudy Susanto, dan Jerry Roger, sejak 8 Februari 2013. Ridwan Hakim diketahui merupakan anak dari Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin. (I028/M029)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013