Jakarta (ANTARA News) - Tiga kantor cabang PT Jamsostek di Jakarta Timur menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Jakarta Timur di bidang perdata dan tata usaha negara untuk memenuhi hak normatif pekerja akan jaminan sosial.
Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan ketiga kantor cabang itu adalah Kantor Cabang Jamsostek Jakarta Rawamangun, Kantor Cabang Jakarta Cawang dan Kantor Cabang Jakarta Pulogadung.
Tujuan kerjasama itu untuk memastikan pemenuhan hak dasar (normatif) pekerja akan jaminan sosial dan menyelesaikan masalah hukum baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Bantuan itu meliputi pemberian pertimbangan, bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta masalah hukum lainnya sesuai dgn perundang undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kardi, menyatakan dukungannya terhadap program jaminan sosial untuk tercapainya asas keadilan.
Kepala Cabang Jamsostek Rawamangun, Nur Effendi, menuturkan bahwa MoU itu adalah bentuk sinergi dengan Kajari Jakarta Timur dalam melindungi pekerja dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, sakit dan tua.
Diakuinya meskipun program jaminan sosial semakin dikenal tetapi masih relatif sedikit yang melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundangan.
"Selayaknya, program ini memberi ketenangan kepada pengusaha dan pekerja, tetapi kenyataannya masih ada melihatnya sebagai beban," kata Effendi.
Saat ini masih terdata sekitar 27 juta pekerja yang menjadi peserta Jamsostek dan hanya sekitar 11,5 juta yang menjadi peserta jaminan sosial. Artinya terdapat sekitar 15,5 juta pekerja yang menjadi peserta pasif atau tidak lancar membayar iuran atau menunggak iuran.
"Kondisi itu menunjukkan cukup banyak perusahaan yang menunggak iuran jamsostek pekerjanya," kata Nur Effendi.
Hadir juga pada Mou tersebut Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Cawang Iwan Hemawan dan Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Pulo Gadung Lili Setiadi beserta jajarannya.
(E007/N002)
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013