kewenangan penerimaan ada di Dinas Pendidikan DKI

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan menegaskan administrasi sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) diawasi tetap oleh Dinas Pendidikan DKI jika terjadi suatu kecurangan.

"Dukcapil tidak ada tugas pengawasan terkait PPDB tersebut, karena proses PPDB pendaftaran dan proses penerimaan seluruhnya di Dinas Pendidikan DKI," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Nurrahman menegaskan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan wilayah lainnya hanya berperan sebagai verifikasi dan validasi keselarasan Kartu Keluarga (KK) jika dibutuhkan.

Hal ini menurut dia lantaran proses PPDB tahun 2023 ini tidak terintegrasi secara daring dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.

Peran pihaknya yakni menempatkan petugasnya di sejumlah posko PPDB jika ada permintaan dari Dinas Pendidikan, petugas verifikasi, ataupun melayani masyarakat yang ingin bertanya.

"Jika tidak ada permintaan maka Dukcapil tidak melakukan apa-apa dan hanya stand by di posko, karena kewenangan penerimaan ada di Dinas Pendidikan DKI," tegasnya.

Ada 11 layanan posko pengaduan PPDB Jakarta 2023, Jakarta Selatan tersedia posko di SMA Negeri 66, Cilandak dan SMA Negeri 70, Kebayoran Baru.

Petugas bersiap di posko selama PPDB berlangsung, yakni 12 Juni-11 Juli 2023 untuk memastikan data di KK yang dipakai telah sesuai dengan data dari CPDB.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI Jakarta sepanjang 2022 lalu, terdapat 37.891 warga usia anak (0-18 tahun) yang pindah KK. Sedangkan dari Januari hingga Juni 2023, ada 17.712 warga usia anak yang pindah KK.

Adapun perpindahan penduduk pada satu bulan menjelang PPDB juga terlihat meningkat setiap tahunnya. Pada Mei 2022 ada 10.138 orang, sedangkan Mei 2023 ada 15.934 orang yang pindah KK.

Namun, sesuai dengan aturan, KK yang dapat dipakai untuk PPDB 2023 adalah KK yang telah diterbitkan paling lambat pada 1 Juni 2022.

Baca juga: Dukcapil Jaksel sebut bisa aktifkan kembali KTP asalkan ada penjaminan

Baca juga: Jakarta Selatan cetak ribuan e-KTP di sekolah

Baca juga: Dukcapil DKI bantu verifikasi dan validasi KK cegah kecurangan PPDB

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023