Seharusnya urusan pembicaraan kesepemahaman (MoU) diserahkan saja kepada Kemenlu yang memang membidangi masalah tersebut,"Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Jasa TKI menyatakan upaya Menakertrans Muhaimin Iskandar membuat MoU dengan Arab Saudi tentang penempatan dan perlindungan TKI akan sia-sia jika tidak melibatkan Kemenlu RI.
Ketua Bidang Etik Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Kamis, mengatakan sudah banyak kasus dimana MoU dan perjanjian dua negara tidak terjadi karena hanya Kemenlu RI yang menjadi wakil resmi negara pada pembicaraan dengan negara lain.
"Seharusnya urusan pembicaraan kesepemahaman (MoU) diserahkan saja kepada Kemenlu yang memang membidangi masalah tersebut," kata Yunus.
Dia mencatat, sejumlah pejabat Kemenakertrans, baik Menteri maupun Dirjen sudah berulang kali ke Saudi tetapi tidak pernah menghasilkan apapun.
"Pada akhirnya hanya melakukan pemborosan uang negara yang berasal dari rakyat. Saya mencatat sudah lebih dari lima kali pejabat Kemenakertrans ke Saudi tetapi hingga saat ini moratorium penempatan TKI informal tidak kunjung dibuka," kata Yunus.
Sebelumnya Menakertrans Muhaimin Iskandar dan sejumlah pejabat Kemenakertrans berkunjung ke Saudi dan Kuwait untuk menjajagi kemungkinan pembukaan penempatan TKI informal ke negara tersebut.
Pemerintah Indonesia mensyaratkan penempatan dilakukan lagi jika negara tujuan penempatan menandatangani kesepemahan antara kedua negara tentang penempatan dan perlindungan TKI.
Sementara pengusaha kedua negara secara sendiri-sendiri atau berkelompok wajib membuka kantor perwakilan untuk mengawasi dan melindungi di negara tujuan penempatan.
Yunus mendapat informasi dari media online di Saudi yang memberitakan bahwa pembicaraan antara delegasi Kemenakertrans dengan Saudi pada kunjungan baru-baru ini ke timur tengah tidak menemukan kesepakatan karena masih terdapat perbedaan diantara keduanya.
Perbedaan itu pada pembahasan kewajiban asuransi, pembukaan rekening bank bagi TKI, syarat kesehatan, lari dari majikan.
(E007/R007)
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013