"Jangankan tambang, bangunan militer saja harus mengalah jika itu daerah cagar alam," kata Dedi saat menjaring aspirasi terkait RUU Kebudayaan di Batam, Jumat.
Ia mengatakan daerah cagar alam tidak boleh diganggu oleh bangunan, apalagi demi menggali kekayaan alam.
Dedi meminta polisi segera menutup tambang bauksit karena melanggar kawasan cagar budaya.
"Polisi bisa menggunakan UU Cagar Alam untuk menutup tambang itu, itu masuk pidana," kata dia.
Jika penambangan bauksit di daerah cagar alam, maka pemerintah daerah juga harus bertanggungjawab karena telah memberikan izin eksploitasi di daerah konservasi budaya.
Di tempat yang sama, Zuriyat (pewaris) Kerajaan Riau Lingga, Fahrurrazi, mengatakan mengatakan tambang bauksit di Hulu Riau (Tanjungpinang) sudah merusak daerah konservasi makam.
"Kami minta DPR segera turun tangan, karena kami sudah berupaya ke mana-mana tak ada hasil," kata dia.
Unit Pelaksana Teknis Cagar Budaya Wilayah Kepulauan Riau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fitra Arda mengatakan puluhan hektare daerah makam kuno peninggalan Kerajaan Riau Lingga rusak akibat penambangan bauksit.
Pewarta: YJ Naim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013