Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan untuk mewujudkan penegak hukum yang profesional
Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mengimplementasikan Program Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang Presisi.
"Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan untuk mewujudkan penegak hukum yang profesional," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Wahyu Widada di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan kegiatan pembinaan peningkatan dan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi korwas PPNS dan peningkatan kemampuan PPNS se-Kepulauan Babel ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Polri berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk, bantuan taktis, teknis dan bantuan personel terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS," ujarnya.
Baca juga: Tingkat kepercayaan meningkat Polri komitmen beri pelayanan terbaik
Ia menyatakan sebagaimana diketahui bersama, bahwa kegiatan penyidikan merupakan salah satu sub sistem penegakan hukum secara nasional yang tidak dapat dipisahkan dengan sub sistem penegakan hukum lainnya.
"Pada hari ini, kami dari Bareskrim Polri mengadakan kegiatan pelatihan pembinaan peningkatan kemampuan dalam rangka mengimplementasikan program Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, transparansi berkeadilan," katanya.
Menurut dia, salah satu road map transformasi Polri di bidang operasional adalah peningkatan kinerja penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan, melalui peningkatan sinergi criminal justice system antara penyidik Polri, PPNS dan penegak hukum lainnya.
Salah satu aksi nyata pelaksanaan proses penegakan hukum adalah dengan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice, dimana penegakan hukum tidak hanya melihat dari sudut pandang kepastian hukum saja, namun juga mempertimbangkan kemanfaatan serta keadilan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Kami berharap seluruh kementerian, lembaga yang memiliki PPNS dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya selalu mengedepankan penyelesaian perkara melalui ultimum remedium yang sudah dilaksanakan oleh PPNS dalam menegakkan hukum di beberapa kementerian dan lembaga," katanya.
Baca juga: KPK latih PPNS untuk tingkatkan kapasitas penegakan hukum sektor SDA
Pewarta: Aprionis
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023