Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek pengadaan saat melakukan penggeledahan pada Rabu (12/7) di sejumlah lokasi terkait penyidikan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021--2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Muna, Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Muna, dan kantor Bappeda Kabupaten Muna.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti diantaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dokumen tersebut selanjutnya disita dan akan dianalisis untuk kemudian disertakan dalam kelengkapan berkas perkara.

Baca juga: KPK tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi dana PEN

Baca juga: KPK dalami pengajuan dana PEN Kabupaten Muna


Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (12/7) mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Ali mengatakan pihaknya belum bisa mengumumkan siapa saja tersangka-nya, namun dia memberikan petunjuk bahwa salah satu tersangka-nya menjabat sebagai kepala daerah terkait yakni Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sebelumnya juga pernah diperiksa lembaga antirasuah sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tahun 2021.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni tersangka penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.

Sementara sebagai pemberi adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur yang juga merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Pemkab Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021.

Selanjutnya KPK menetapkan dua tersangka lagi, yakni adik Bupati Muna bernama L.M. Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023