Jakarta (ANTARA News) - Pengacara mantan Dirut Indosat Indar Atmanto, Indosat, dan IM2, Luhut Pangaribuan menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi.

"Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 (Indosat Mega Media) membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan," kata Luhut di Jakarta, Kamis

Menurut dia, dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa, tidak satu pun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Dia mengatakan antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul.

"Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama, tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya, sampai sekarang dakwaan itu tidak berdasar," ujarnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat pada hari Kamis (14/3) menghadirkan Ir. M. Rachmad Widayana, Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rachmat Widayana menjelaskan dengan detail bagaimana pola susun kerja sama antara IM2 dan Indosat.

"IM2 sebagai penyelenggara jasa, kalau mau memakai frekuensi, ya, harus menyewa ke penyelenggara jaringan, dalam hal ini Indosat. Tidak ke kami (Kominfo, red.) ," kata Rachmad.

Ia juga menjelaskan bahwa IM2 ini tidak memiliki pemancar.

"Jadi, kalau dibilang Indosat menjual jaringan kepada IM2, ya, tidak bisa," ujarnya.

Sehubungan dengan tender frekuensi, lebih lanjut Rachmad mengatakan bahwa Kominfo memberikan izin jaringan kepada Telkomsel, XL, dan pemenang tender lain.

"Itu sama persis dengan izin kepada Indosat," tambahnya.

Rachmad juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menagih BHP frekuensi kepada IM2.

"Bagaimana kita menagih BHP frekuensi pada IM2? Dasarnya saja tidak ada. Karena, mereka tidak memiliki jaringan. BHP frekuensi hanya wajib dibayar oleh penyelenggara jaringan," katanya.

Rachmad menekankan bahwa penyelenggara jaringan (Indosat) bisa menyewakan jaringan pada penyelenggara jasa.
(I028/D007)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013