Kami tidak ingin sebelum pemerintahan ini berakhir, kasus Bank Century tetap menjadi misteri."

Jakarta (ANTARA News) - Politisi Senior Partai Demortasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara meminta pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II agar mempercepat penyelesaian kasus Bank Century senilai Rp6,7 triliun, agar bangsa Indonesia mencatat bahwa pemerintah telah berhasil memberantas korupsi.

"Kami minta pemerintah saat ini yang pada pada 2014 akan mengakhiri tugas, agar mempercepat penyelesaian kasus-kasus korupsi, seperti kasus Century," kata anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP itu kepada pers di Jakarta, Kamis.

AP Batubara yang akrab disapa "AP" itu mengharapkan, jika pemerintah segera menuntaskan kasus korupsi yang merugikan bangsa Indonesia, maka masyarakat akan mencatat bahawa pemberantasan korupsi telah sesuai dengan janjinya saat Pemilu 2009.

AP mengharapkan, lembaga penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK juga mempercepat proses penyeledikan dan penyidikan terhadap kasus korupsi seperti skandal Century agar uang yang diselewengkan oleh para koruptor dapat dikembalikan ke kas negara.

Ketika ditanya tentang keterlibatan oknum anggota parpol yang terlibat tindak korupsi, AP mengatakan, KPK diminta cepat bertindak melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku korupsi, agar mereka menjadi jera.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI M Romahurmuziy mengharapkan pengusutan kasus bank Century yang kini tengah ditangani KPK bisa tuntas sebelum Pemilu Presiden.

"Kami menginginkan kasus Century ini tuntas sebelum pemerintahan ini berakhir agar misteri kasus dana talangan itu segera terungkap," katanya saat berkunjung ke pondok pesantren Al-Mujtamak, Plakpak, Pamekasan, Jatim (9/3).

"Romy" sapaan karib M. Romahurmuziy yang juga mantan anggota pansus kasus Bank Century ini menjelaskan, sudah ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak KPK terkait dengan kasus itu.

"Kami tidak ingin sebelum pemerintahan ini berakhir, kasus Bank Century tetap menjadi misteri," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013