Jakarta (ANTARA News) - Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pol. Drs. Samuel Ismoko (57) ditunda karena tiga saksi yang sedianya diperiksa masih stres sehingga tidak dapat didengar keterangannya. "Jaksa Penuntut Umum hari ini seharusnya menghadirkan tiga saksi, namun mereka masih stres karena baru divonis minggu lalu sehingga jaksa meminta penundaan hingga Kamis," kata JPU Sahat Sihombing di PN Jakarta Selatan, Selasa. Pada sidang terdahulu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan rencana pemeriksaan tiga saksi yaitu mantan Dirut PT Brocollin International Dicky Iskandardinata (terdakwa penerima dana L/C fiktif Gramarindo Group di BNI Kebayoran Baru, yang Selasa siang dijatuhi pidana 20 tahun penjara) dan dua stafnya, Suharna dan Agus Julianto (pekan lalu divonis empat tahun penjara). Usai penjatuhan vonis empat tahun, Suharna dan satu terdakwa lain yang juga staf Dicky, Marhaeni Atmandiyah alias Anti Sunarto langsung histeris dan menyatakan tidak terima atas putusan pidana empat tahun penjara itu. Menurut Jaksa Sahat Sihombing, keadaan Suharna dan Agus Julianto dinilai tidak layak untuk didengar keterangannya hari Selasa ini dan meminta agar orang-orang itu diperiksa pada sidang berikutnya, Kamis, 22 Juni. Permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko dengan alasan persidangan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi Jeffrey Baso (tersangka kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru) sehingga dikhawatirkan empat saksi akan terlalu banyak untuk diperiksa dalam satu hari. Brigjen Pol. Samuel Ismoko didakwa melakukan korupsi saat menangani perkara L/C fiktif PT Gramarindo Grup di BNI cabang Kebayoran Baru dimana penerimaan dana dalam penyidikan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,47 miliar dan 380 ribu dolar AS.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006