"Osama ada karena ada ketidakadilan. Kemudian aksi kekerasan terhadap Osama untuk kemudian menangkapnya juga tidak menyelesaikan masalah apa pun. Bukan suatu solusi jika hanya dengan cara membunuh Osama tetapi tetap melanjutkan ketidakadilan. Maka ti

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mengatakan, radikalisme adalah suatu reaksi logis untuk menghadapi hal-hal yang melanggar ketidakadilan. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Habib Rizieq ketika ditemui seusai acara pembukaan Konferensi Cendikiawan Muslim Internasional (ICIS) ke-2 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa. "Saya sepakat dengan Presiden bahwa setiap ketidakadilan harus dihilangkan untuk menghentikan tindak kekerasan," katanya. Menurut dia, sesungguhnya tindak kekerasan yang muncul merupakan suatu akibat dari adanya ketidakadilan."Kita tidak mau ada kegiatan radikal yang menyerang dunia barat tetapi dunia barat juga harus menghentikan setiap aksi ketidakadilan dan kekerasannya pada umat Islam," katanya. Dia juga mengatakan, dunia barat harus berhenti bersikap ambivalen atau mendua terhadap kasus Palestina. "Mereka mendukung hak asasi tetapi di sisi lain juga mendorong tindakan Israel," ujarnya. Jika kelompok-kelompok yang melakukan aksi kekerasan disebut sebagai teroris maka, menurut Habib, sumber dari segala aksi kekerasan itu justru teroris yang sesungguhnya. "Sumber atau penyebab aksi kekerasan itu adalah the real teroris," katanya. Dia mencontohkan mengenai kasus Osama Bin Laden yang disebut-sebut sebagai teroris oleh dunia barat. "Osama ada karena ada ketidakadilan. Kemudian aksi kekerasan terhadap Osama untuk kemudian menangkapnya juga tidak menyelesaikan masalah apa pun. Bukan suatu solusi jika hanya dengan cara membunuh Osama tetapi tetap melanjutkan ketidakadilan. Maka tidak tertutup kemungkinan akan muncul Osama-Osama baru," katanya. Ketika diminta komentarnya mengenai kabar yang menyebutkan dia akan mengganti nama kelompoknya pasca tuntutan pembubaran terhadap ormas tertentu, Habib mengatakan bahwa tidak ada rencana itu dalam agendanya. "Tidak ada keinginan untuk mengganti nama. Itu (tuntutan pembubaran -- red) juga baru wacana kan," katanya. Sebelumnya, terkait dengan tuntutan pembubaran terhadap Ormas tertentu, Menko Polhukam Widodo AS mengatakan pembubaran Ormas yang bermasalah harus berdasarkan aturan yang ada, yaitu UU nomor 8 tahun 1985. "Esensinya adalah supremasi hukum. Untuk organisasi kemasyarakatan kan ada UU-nya nomor 8/85. Saya kira bagaimana kita menerapkan secara konsisten dalam pengelolaan ormas. Konsistensi dan ketegasan penegakan hukum terhadap tindakan anarkis dan kekerasan itu yang penting," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006