Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopiJakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Kamis.
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini tersedia pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut lokasinya :
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland.
Layanan ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023