Kemungkinan minggu depan sidang terhadap terduga teroris dilaksanakan
Depok (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Kota Depok akan menyidangkan kasus ledakan bom yang terjadi di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara di Jalan Nusantara Kecamatan Beji Kota Depok Jawa Barat pada 8 September 2012.
"Kemungkinan minggu depan sidang terhadap terduga teroris dilaksanakan," kata Humas Pengadilan Negeri Depok Iman Lukmanulhakim, Kamis.
Ia mengatakan dua terdakwa terduga teroris tersebut adalah Agus Abdillah alias Agus alias Jodi bin Rojihi dan Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Rizal alias Abu Toto.
Iman menjelaskan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kejari Depok ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (8/3) dan selanjutnya akan segera dilakukan penunjukkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
Menurut Iman terdakwa dalam kasus tersebut ada delapan orang, namun baru dua orang yang siap untuk disidangkan sedangkan enam orang lagi masih harus dilengkapi berkas perkaranya.
Ia mengatakan, sasaran para terduga teroris untuk melaksanakan aksinya tersebut adalah Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok dan juga Vihara Glodok Jakarta Barat.
Ledakan bom terjadi di Yayasan Yatim Piatu Pondok Bidara pada 8 September 2012 di Jalan Nusantara Raya, Kecamaatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Ledakan bom tersebut mengakibatkan satu orang tewas yaitu Wahyu Ristanto alias Anwar sedangkan yang lainnya mengalami luka-luka.
(ANT)
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013