"Memutuskan, menolak praperadilan yang diajukan pemohon," kata Majelis Hakim Sigit Sutriono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Dia mengatakan penahanan yang dilakukan BNN terhadap Rafi merupakan tindakan sah dan sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Menurut dia, saksi Agus Setiawan menemukan bukti ganja di rumah Rafi, sehingga permohonan pemohon terkait bukti tersebut ditolak. Selain itu, permohonan pemohon untuk membatalkan penahanan juga ditolak.
"Permohonan untuk mendatangkan dokter pribadi bukan kewenangan hakim," ujarnya.
Pengacara BNN Dwi Heri Sulistiawan menyambut baik keputusan hakim tersebut karena menolak seluruh gugatan pra peradilan dari pemohon.
"Bisa saya sampaikan bahwa BNN dalam menangkap, menahan dan merehab Rafi sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut dia, Rafi ditahan bukan dalam kapasitasnya dalam sangkaan pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tetapi dengan pertimbangan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Berdasarkan hal tersebut, dia mengatakan BNN berhak menahan yang bersangkutan.
"Dalam proses penahanan, BNN melakukan proses pembantaran, orang dalam kondisi sakit dibantarkan atau disembuhkan, kemudian diproses hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu pengacar Raffi Ahmad, Hotma Sitompoel mengatakan tidak kecewa karena masyarakat mendukung dan tahu bahwa Rafi telah dizalimi.
"Buat kami yang penting masyarrakat bisa lihat karena (Rafi) dizalimi," kata Hotma.
Menurut dia, dirinya mempersoalkan kenapa yang positif dibebaskan sedangkan Rafi yang negatif malah di tahan. Hal itu ujar dia, menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai bagaimana kinerja BNN.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013