Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta secara tegas menerapkan regulasi tentang peredaran obat-obatan dan sediaan farmasi lainnya.
"Regulasinya sudah cukup bagus tetapi pelaksanaannya harus dipertegas karena kenyataannya hingga kini konsumen masih berada dalam posisi `terinjak`," kata Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kendati telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjamin tersedianya obat-obatan yang aman, bermutu dan terjangkau dalam jumlah cukup namun pemerintah belum secara konsisten menerapkannya.
Ia mencontohkan salah satu regulasi yang hingga kini belum diterapkan secara tegas adalah kebijakan tentang pelabelan nama generik obat.
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 068/Menkes/SK/II/2006 tentang pedoman pelaksanaan pencantuman nama generik pada label obat telah dibuat sejak tahun 2004 dan mulai diberlakukan pada Februari 2006.
Ia menjelaskan menurut ketentuan itu setiap produsen obat wajib mencantumkan nama generik (nama bahan aktif obat--red) di label obat selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepmenkes diberlakukan yakni pada Mei 2006 namun kenyataannya hingga saat ini belum semua perusahaan farmasi melaksanakan peraturan tersebut.
"Belum semua produsen melaksanakannya, selalu ada permintaan perpanjangan waktu dengan berbagai alasan. Pemerintah harus bersikap tegas dalam hal ini," katanya.
Pemerintah pun tidak memberikan sanksi kepada produsen obat yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencantumkan nama generik obat pada label obat yang diproduksinya.
Ia berharap hal serupa tidak terjadi pada penerapan Kepmenkes nomor 069/Menkes/SK/II/2006 tertanggal 7 Februari 2006 yang mewajibkan produsen obat mencantumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat paling lambat enam bulan setelah pemberlakuan ketentuan tersebut.
"Kita tunggu saja, kalau sampai September tidak dilaksanakan kami bersama lembaga swadaya masyarakat yang lain akan mengajukan gugatan karena itu merugikan konsumen," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006