"Hadirnya UU TPKS bukti nyata bahwa perempuan mampu berperan dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Kita sebagai perempuan sepatutnya bangga atas pencapaian bersama ini yang mampu memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak dari tindak pidana kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Rabu.
Bintang Puspayoga menyampaikan kaum perempuan di Indonesia bergerak memperjuangkan tonggak perubahan berupa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dilahirkan melalui perjalanan panjang pembahasan dan dialog efektif bersama Kementerian/Lembaga Negara, anggota parlemen perempuan, dan para perempuan di lembaga dan organisasi masyarakat lainnya.
Hal tersebut membuktikan perempuan dan para pemimpin perempuan memiliki peran penting dalam mengurai permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Menteri Bintang Puspayoga menekankan perempuan pun dapat berperan dalam upaya menurunkan angka kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Perempuan mampu menjembatani berbagai stakeholder yang terlibat dalam upaya penurunan angka kekerasan.
Dikatakannya, terdapat tiga ranah pekerjaan yang juga harus dilaksanakan secara kolaboratif dan sinergi dalam upaya penurunan angka kekerasan, yakni ranah pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
"Proses penanganan kekerasan seksual dimulai dari pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan tidak dapat diselesaikan dengan kerja keras dari satu ataupun dua lembaga semata, melainkan dibutuhkan kerja sama yang dilakukan secara kompak dan serentak antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi, media massa, hingga kaum perempuan itu sendiri," katanya.
Baca juga: Politikus perempuan diajak dorong keterwakilan perempuan di parlemen
Baca juga: Menteri: Perlu penguatan unit perlindungan perempuan & Anak di Polri
Baca juga: Menteri PPPA sebut perempuan negosiator yang mumpuni dalam perdamaian
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023