"Kami sudah terima, surat dari Gubernur Jatim untuk penetapan Tri Indah Ratna Sari sebagai anggota DPRD Kota Surabaya, melalui mekanisme PAW,"
Surabaya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyatakan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD setempat dari Fraksi PDIP, Riswanto menunggu penggantinya Tri Indah Ratna Sari pulang dari ibadah haji.
Adi Sutarwijono dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, mengatakan, SK Gubernur atas PAW anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini sudah beres.
"Kami sudah terima, surat dari Gubernur Jatim untuk penetapan Tri Indah Ratna Sari sebagai anggota DPRD Kota Surabaya, melalui mekanisme PAW," kata Adi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini.
Menurut dia, pelantikan dan pengambilan sumpah tinggal menunggu penetapan jadwal di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Jadwal pelantikan menyesuaikan dengan jadwal kepulangan Ratna Sari dari ibadah haji.
Sebelumnya menguat bahwa terjadi tarik ulur sehingga proses PAW atas anggota DPRD dari PDIP Riswanto molor. PAW mestinya sudah diproses dan berakhir Juni. Namun hingga Juli ini pengganti Riswanto belum dilantik.
Adi menegaskan, bahwa semua proses PAW berjalan alamiah dan sesuai mekanisme. Nantinya setelah Ratna pulang akan segera dilantik melalui rapat paripurna pelantikan Ratna sebagai anggota DPRD Surabaya hingga 2024 atau masih sisa 1 tahun.
Riswanto yang juga Ketua PAC PDIP Kecamatan Bulak Riswanto resmi dipecat DPP PDIP. Pemecatan anggota Komisi C ini melalui surat resmi yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri per tanggal 14 Mei 2023.
Salah satu keputusannya melarang Riswanto yang anggota Komisi B dan Badan Kehormatan DPRD Surabaya mengikuti kegiatan yang mengatasnamakan PDIP.
Atas pemecatan ini, Fraksi PDIP di DPRD pun menindaklanjutinya dengan meminta DPRD Surabaya mengganti Riswanto. Usulan Fraksi PDIP untuk mengganti Riswanto bahkan sudah diparipurnakan pada Rabu (24/5).
Riswanto dipecat karena melanggar kode etik partai dan dinilai telah melakukan tindakan indisipliner yang meruntuhkan martabat partai dan telah menjatuhkan nama baik, kewibawaan, dan citra partai.
Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 ini dalam sidang etik disebut telah menuduh Ketua Umum PDIP dan fungsionaris DPP PDIP menerima sejumlah uang atas turunnya rekomendasi pada Pilkada Surabaya 2020.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023