Dari keterangan para saksi, disimpulkan bahwa praktik suap dalam sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung sudah terjadi sejak lama

Bandung (ANTARA) - Saksi yang dihadirkan dalam perkara suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung menyebut suap dari proyek yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu diduga mengalir ke Sekretaris Daerah (Sekda) hingga aparat penegak hukum (APH).

Jaksa Penuntut Umum Tony Indra mengatakan dari keterangan para saksi, disimpulkan bahwa praktik suap dalam sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung sudah terjadi sejak lama sehingga menjadi hal yang lazim. Adapun suap itu dialirkan dalam bentuk fee yang berasal dari 5-10 persen nilai proyek.

"Ada ke Wali Kota Yana Mulyana, Ema Sumarna (Sekda) kemudian anggota dewan, dan APH. Berikut ke ormas LSM dan wartawan," kata Tony saat memberi keterangan usai sidang terdakwa penyuap Yana Mulyana di Pengadilan Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Dalam sidang tersebut, ada tiga saksi yang dihadirkan yakni Plh Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia, Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, dan Kasubag Program Dishub Kota Bandung Roni Achmad.

Tiga orang itu menjadi saksi untuk tiga terdakwa penyuap Yana yakni Direktur PT Citra Jelajah Informatika (Cifo) Sony Setiadi, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.

Saat persidangan, Asep Kurnia menyebut proyek yang digarap oleh PT Cifo untuk Pemkot Bandung itu sudah dilakukan sejak tahun 2018. Saat itu, menurutnya sudah ada fee pekerjaan yang dialirkan PT Cifo ke Kepala Dishub Kota Bandung pada saat itu.

Baca juga: Tiga penyuap Yana Mulyana didakwa beri suap Rp888 juta
Baca juga: KPK benarkan geledah Kantor PDAM Bandung buntut korupsi Yana Mulyana

Selain itu, Asep juga mengungkapkan ada fee yang juga mengalir ke APH yakni ke Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, hingga Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Untuk Sekda Ema Sumarna, menurutnya sempat juga ada fee yang dialirkan sebesar Rp30 juta. Asep mengatakan Ema asalnya meminta fee itu untuk keperluan THR sebesar Rp70 juta, tetapi hanya disanggupi sebesar Rp30 juta.

Asep juga membeberkan sempat ada permintaan fee dari Ema Sumarna sebesar Rp70 juta untuk keperluan THR. Namun Asep tidak secara rinci menyebutkan waktu atau tahun pemberian fee tersebut kepada Ema.

"Tadinya mintanya Rp70 juta, tapi saya adanya cuma Rp30 juta. Itu uangnya dari sisa-sisa (fee proyek Dishub)," kata Asep.

Dengan begitu, Tony pun memastikan akan menyampaikan fakta-fakta terbaru itu ke penyidik yang menangani tiga tersangka penerima suap Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Khairur Rijal.

"Tadi sudah disumpah kan, dia akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Memang mereka akui ada uang dari fee proyek itu yang ngalir ke APH, masalah itu nanti fakta sidang kita sampaikan kepada penyidik," kata dia.

Adapun perkara yang disidangkan itu yakni terkait suap pengadaan proyek CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Berdasarkan dakwaan perkara itu, ketiga terdakwa dari pihak swasta itu memberi suap dengan total sebesar Rp888 juta kepada tiga pejabat di Kota Bandung yakni Yana, Dadang, dan Rijal. Dari perkara itu kemudian jaksa mendapat fakta bahwa praktik suap serupa telah terjadi sejak lama.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Baca juga: KPK tetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersangka korupsi

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023