Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar
Jatiluhur (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup bisa melebihi Rp650 miliar.
Pasalnya, perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Sementara 40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo saat media briefing di Jatiluhur, Jawa Barat, Rabu.
Dia mengatakan dampak kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM tidak terlalu mempengaruhi Kementerian Keuangan, namun kepolisian yang akan menerima dampaknya.
“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” tambah Wawan.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan Kementerian Keuangan masih akan meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.
Baca juga: Kemenkeu akan koordinasi dengan kepolisian terkait PNBP SIM
Baca juga: Kemenkeu catat nilai tunggakan PNBP K/L capai Rp27,64 triliun
Sebab, berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ujar Isa.
Di sisi lain, Isa mengungkapkan pemerintah juga telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.
Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM. Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.
“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” jelas Isa.
Baca juga: Kemenkeu targetkan PSIAP diimplementasikan nasional pada Mei 2024
Baca juga: Pemerintah serap dana Rp13 triliun dari lelang 7 seri SUN
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023