Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menilai perlu melakukan pembaruan basis data eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu terkait rencana menjemputnya kembali ke Indonesia.

Rencana penjemputan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan akan berkunjung ke sejumlah negara di Eropa untuk menemui para eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu dalam rangka menjemputnya kembali ke Tanah Air.

"Database (basis data) itu kan memang nanti, ya, apakah nanti perlu di-update kembali, saya pikir perlu di-update,” ujar Dhahana kepada awak media usai memberi sambutan dalam Evaluasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Secara Non-yudisial di Jakarta, Rabu.

Ia menilai akan muncul lebih banyak eksil setelah mereka mendapatkan informasi terkait rencana penjemputan oleh pemerintah untuk kembali ke Indonesia.

Baca juga: Mahfud akan kunjungi Eropa untuk jemput eksil korban HAM

Oleh karena itu, tutur Dhahana, penting bagi pemerintah untuk memperbarui basis data tersebut. Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM sudah memverifikasi sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.

Kemenkumham juga telah menyediakan layanan cepat bagi para eksil yang ingin kembali ke Indonesia. "Pertama, untuk visa, kemudian KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) itu nol rupiah semua," kata Dhahana.

Sebelumnya, Jumat (23/6), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan data sementara ada sebanyak 136 eksil korban pelanggaran HAM berat di luar negeri.

Baca juga: Jokowi tawari dua eksil korban Peristiwa 1965-1966 kembali jadi WNI

Sebagian besar dari mereka yang terdata merupakan eksil korban pelanggaran HAM saat peristiwa 1965–1966, serta dua lainnya merupakan eksil dari kasus kerusuhan Mei 1998 dan Simpang KKA Aceh.

Ia pun menyebut akan mengatur jadwal kunjungannya ke sejumlah negara di Eropa, usai kick off penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial digelar di Aceh pada 27 Juni 2023.

"Habis ini saya akan mengunjungi beberapa negara Eropa, siapa yang mau pulang, mereka punya hak warga negara," kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

Mahfud menjelaskan bahwa negara harus turun tangan demi kemanusiaan karena para eksil tersebut telah puluhan tahun berada di luar negeri dan tidak bisa pulang ke Tanah Air pasca-peristiwa 1965.

Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah terus telusuri korban pelanggaran HAM berat
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah akan siapkan anggaran pemulihan korban HAM berat
Baca juga: Korban sambut baik penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023