Menurut Retno, aksi tersebut tidak bisa dibenarkan, walaupun dengan menggunakan alasan kebebasan berekspresi.
“Aksi itu menunjukkan Islamofobia, kebencian terhadap Islam, religion of peace (agama damai),” kata Retno dalam rekaman video yang dirilis Kementerian Luar Negeri Indonesia pada Rabu.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap negara diwajibkan melarang advokasi kebencian agama melalui hukum.
Oleh karena itu, Indonesia mendesak Dewan HAM PBB dan pemegang mandat lainnya terkait isu ini agar bersuara keras mengecamnya.
Inggris, AS, dan beberapa negara anggota Uni Eropa enggan mengutuk pembakaran Al-Qur'an dalam sidang darurat Dewan HAM PBB di Jenewa pada Selasa (11/7).
Baca juga: Dewan HAM Saudi kutuk pembakaran Al Quran, desak perkuat toleransi
Pertemuan itu digelar berdasarkan usul Pakistan, yang mewakili Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang meminta negara-negara agar mengutuk serangan yang menargetkan Al-Qur'an.
Setelah perwakilan sejumlah negara menyampaikan pidato, Dewan HAM memutuskan untuk kembali bertemu Rabu guna melakukan pengambilan suara untuk membuat resolusi yang mengecam pembakaran Al-Qur'an.
Bulan lalu, seseorang yang diidentifikasi sebagai Salwan Momika, membakar salinan Al-Qur'an di depan sebuah mesjid di Stockholm, Swedia.
Aksi provokatif di bawah perlindungan polisi itu bertepatan dengan Idul Adha yang adalah salah satu hari besar umat Islam yang dirayakan Muslim di seluruh dunia.
Tindakan itu memicu kecaman luas dari dunia Islam, termasuk dari Turki, Yordania, Palestina, Arab Saudi, Maroko, Irak, Iran, Pakistan, Senegal, dan Mauritania.
Baca juga: Dewan HAM PBB gelar pertemuan darurat tentang penodaan Al Quran
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023