Kepolisian Resor Jembrana, Bali menyita 10.000 bungkus rokok ilegal dari mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas(lakalantas) di Jalur Gilimanuk -Denpasar.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil pikap yang terlibat kecelakaan, kami temukan rokok ilegal di dalamnya yang hendak diseludupkan ke Bali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim di Negara, Jembrana, Bali, Rabu.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil pikap yang terlibat kecelakaan, kami temukan rokok ilegal di dalamnya yang hendak diseludupkan ke Bali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim di Negara, Jembrana, Bali, Rabu.
Androyuan mengatakan temuan rokok ilegal merk Luxio dan LM ini berawal saat anggota Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan muatan pikap yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia, pada Selasa (11/7).
Di atas mobil yang dikendarai sopir berinisial AD itu, kata dia, selain karung berisi dedak, juga ditemukan rokok ilegal dengan bungkus yang disamarkan dan disembunyikan.
“Ribuan bungkus rokok ilegal ini juga dimasukkan dalam karung untuk mengelabui pemeriksaan. Jika tidak teliti, karung isi rokok akan dikira juga berisi dedak padi,” katanya.
Berdasarkan keterangan AD, sopir kendaraan barang tersebut, polisi menangkap MAI asal Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur yang kos di Denpasar sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
MAI mengakui rokok ilegal tersebut miliknya, yang ia pesan dari wilayah Jawa Timur.
“Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, MAI beserta barang bukti rokok kami serahkan ke pihak bea cukai,” kata Androyuan.
Menurut dia, AD selaku sopir mengaku, hanya mengetahui kendaraan yang ia kemudikan berisi dedak padi yang disewa Rp1,8 juta untuk membawa barang tersebut ke Bali.
“Status sopir saat ini tersangka untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya.
RIncian barang bukti rokok ilegal tersebut adalah merk LM isi 20 batang sebanyak 6.000 bungkus, rokok Luxio isi 20 batang sebanyak 2.000 bungkus dan rokok Luxio isi 16 batang sebanyak 2.000 bungkus.
Sebelumnya, pada Minggu (9/7) lalu terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, dimana salah satu diantaranya anak berumur empat tahun.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan kecelakaan terjadi saat mobil pikap yang dikemudikan AD dari arah Gilimanuk menuju Denpasar menyalip kendaraan di depannya.
“Dari arah berlawanan melaju sepeda motor sehingga terjadi tabrakan. Sopir pikap kami jadikan tersangka, karena mendahului tanpa memperhatikan dari arah berlawanan ada kendaraan lainnya,” katanya.
Akibat kecelakaan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya itu, tiga orang masing-masing Putri Ayu Ningsih (19) asal Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Salsa Bela Nurfitriana (20) asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Ni Komang Triyadewi Narayani (4) asal Desa Tuwed, Kabupaten Jembrana, meninggal dunia.
Sedangkan AD (22), sopir pikap Nopol P9269AF asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dalam keadaan sehat.
Baca juga: Polisi menggagalkan peredaran 1 juta rokok ilegal di Jember
Baca juga: Polda Metro gagalkan peredaran 30.000 bungkus rokok ilegal
Baca juga: Sri Mulyani sebut Bea Cukai gencar tindak peredaran rokok ilegal
Pewarta: Rolandus Nampu/Gembong Ismadi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023