"Kerja sama tersebut yaitu dalam hal penitipan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kanwil Kemenkumham. Kegiatan ini merupakan langkah maju dari Kemenkumham, khususnya Divisi P

Gorontalo (ANTARA) - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sulawesi bersama Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan Sulawesi Utara menandatangani nota kesepahaman kerja sama penitipan tahanan di Kota Gorontalo, Rabu.

"Kerja sama tersebut yaitu dalam hal penitipan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kanwil Kemenkumham.
Kegiatan ini merupakan langkah maju dari Kemenkumham, khususnya Divisi Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo Bagus Kurniawan.

Ia menjelaskan, tugas dan fungsi pemasyarakatan diantaranya adalah pelayanan tahanan dan Rupbasan sebagai pemangku kebijakan hukum dalam rangka penyimpanan barang sitaan negara.

"Kita ingin menunjang tugas aparat negara hukum lainnya seperti Kementerian LHK, mereka ada PPNS yang juga akan menitip barang buktinya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kemudian ada tersangka nya," ujar Bagus.

Bagus menegaskan, sebagai institusi yang memiliki Lapas dan Rupbasan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo memiliki kewajiban untuk membantu dalam proses penegakan keadilan.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Aswin Bangun mengatakan kerja sama itu dilakukan untuk menunjang pekerjaan dari Gakkum LHK.

"Ini merupakan bentuk sinegitas karena kami tidak bisa berdiri sendiri terkait penitipan tahanan dan barang bukti," ucap Aswin.

Menurut dia, selama ini memang tidak kendala, namun dengan adanya kerja sama tersebut, maka akan mempermudah, memperkuat dan mempermudah pekerjaan penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara I Putu Murdiana menambahkan, kerja sama itu merupakan bentuk sinergitas Kanwil Kemenkumham Divisi Pemasyarakatan dan Balai Gakkum LHK.

"Kami menyambut baik koordinasi ini dan tentunya kami memiliki satu UPT Lapas dan Rupbasan yang nantinya akan melakukan fungsi penahanan dan perawatan barang bukti," ucap Putu.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kasdin Lato (kiri) berbincang dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara I Putu Murdiana (kedua kanan) di dalam Lapas Kelas IIA, Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (12/7/2023). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023