Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan kunci dalam membangun angkutan massal perkotaan.
Ditjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki permasalahan yang sama dalam membiayai pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi, yaitu keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, diperlukan alternatif sumber pembiayaan lain.
"Yang terpenting ada komitmen dan kemauan sehingga APBD bisa digunakan untuk hal lainnya seperti membangun angkutan perintis," ucap Ditjen Hubdat dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Keterlibatan pihak swasta dalam pembiayaan berorientasi komersial dalam membangun transportasi di daerah merupakan salah satu cara untuk memperbesar kapasitas dalam menutup batas pembiayaan transportasi publik, baik sarana maupun prasarana dalam APBD.
Selain itu, Ditjen Hubdat menyatakan komitmen juga merupakan hal penting dalam kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun, kebijakan transportasi perkotaan memiliki tiga prinsip umum, yakni menambah populasi angkutan umum, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, dan memperpendek jarak tempuh perjalanan warga. Tata ruang juga perlu diperhatikan jika ingin membangun transportasi massal.
Ditjen Hubdat juga menyebut bahwa transportasi yang layak dan efektif sudah menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Alat transportasi yang dipakai tidak hanya dituntut untuk dapat mengantarkan orang dengan cepat akan tetapi juga menuntut kenyamanan, keamanan, dan kelayakan.
"Bentuk upaya nyata pemerintah dalam bidang transportasi adalah dengan mengadakan pelayanan angkutan umum sebagai layanan wajib dasar. Fungsi pelayanan publik dapat dilihat melalui bagaimana pemerintah menyediakan transportasi publiknya," ucap Hendro.
Ditjen Hubdat mengungkapkan dilihat dari penurunan kinerja industri angkutan umum perkotaan yang saat ini tidak lagi efektif dan efisien, membuat sebagian masyarakat lebih menggunakan angkutan pribadi dalam melakukan pergerakannya.
Hal tersebut yang menyebabkan munculnya berbagai permasalahan transportasi kota seperti penumpukan moda transportasi pada jalanan kota, pencemaran suara dan udara, kecelakaan lalu lintas, pemborosan BBM, kerugian ekonomi, dan lain sebagainya sehingga konsekuensinya perlu diadakan intervensi terhadap sistem angkutan umum dan sistem transportasi kota.
Adapun, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebut bahwa pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.
Sampai saat ini, pemerintah telah membangun dan mengembangkan transportasi publik melalui beberapa langkah, di antaranya melakukan pembinaan, melakukan penyelenggaraan untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, penyediaan layanan serta subsidi angkutan massal.
Subsidi yang diberikan bertujuan untuk memberikan stimulus pengembangan angkutan perkotaan, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum serta kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2023