Sampai hari Senin kemarin sudah 26 aset tanah dan bangunan, yang tersebar di beberapa kota diduga milik DS disita. Kemudian ada empat mobil diduga milik DS, dan ada tiga SPBU,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah menyita 26 aset tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Mabes Polri Djoko Susilo, berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.
"Sampai hari Senin kemarin sudah 26 aset tanah dan bangunan, yang tersebar di beberapa kota diduga milik DS disita. Kemudian ada empat mobil diduga milik DS, dan ada tiga SPBU," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan penyitaan itu dilakukan KPK agar jangan sampai aset-aset itu berpindah tangan saat proses penyidikan berlangsung. Karena menurut dia akan mengganggu jalannya penyidikan jika aset itu berpindah tangan.
"Kalau mobil, kami amankan di KPK, namun mobil itu bukan atas nama DS tetapi nama orang lain", ujarnya.
Namun Johan belum bisa memastikan nilai aset yang disita tersebut.
Johan menegaskan sebelum menyita aset Djoko, KPK tentunya sudah memiliki keyakinan bahwa aset-aset itu diduga terkait TPPU.
Nantinya, kata dia, hakim di pengadilan yang membuktikan apakah sangkaan KPK itu benar atau tidak.
"Posisi disita bukan dirampas. Nanti pengadilanlah memutuskan terbukti atau tidak," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal pencucian uang terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.
KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator.
KPK menduga yang bersangkutan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang TPPU.
Tiga Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) milik Djoko yang disita KPK bertempat di Jalan Kapuk Raya Jakarta Utara, Jalan Raya Ciawi, Bogor Jawa Barat, dan di Kaliwungu Semarang juga telah diamankan.
Penyidik KPK telah menyita empat mobil mewah milik mantan Gubernur Akpol itu. Keempat mobil yakni Toyota Harrier B 8706 UJ, Avanza B 1894 SKG, Nissan Serena B 1571 BG, dan Jeep B 1379 KJ.
(I028/Z003)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013